
LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Jl.
H. Kasim Kasmad, Kelurahan Bone, Kec. Masamba, Kab. Luwu Utara
ANGGARAN
DASAR
Sesuai
dengan rapat pembentukan penyelenggara/pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP) “Faraday Learning Center” yang
diadakan pada tanggal 15 April 2017 telah memutuskan bahwa dengan ini
bersama-sama telah mendirikan suatu perkumpulan /Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP) berdasarkan pemikiran yang dilakukan bersama-sama untuk merampungkan
Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB
I
NAMA,
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP) ini bernama
“Faraday Learning Center”, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
LKP “Faraday Learning Center”. Bertempat di Jl. H. Kasim Kasmad, kelurahan
Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.. Di
tempat-tempat lain yang dipandang perlu oleh penyelenggara/pengelola dapat
didirikan cabang/perwakilan kemitraan lembaga di seluruh daerah di Indonesia.
Pasal
2
Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP) ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan
telah dimulai pada tanggal 15 April 2017 sampai dengan sekarang.
BAB
II
AZAS
Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP) ini berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Undang-Undang Pendidikan Nasional.
BAB
III
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ini adalah:
1.
Menyelenggarakan program kursus semua
mata pelajaran dan karya tulis ilmiah untuk semua jenjang satuan pendidikan
(SD, SMP, SMA).
2. Mengembangkan
hasil penelitian terapan ilmu pengetahuan dan karya tulis di kalangan siswa.
3. Mengkaji
ilmu pengetahuan serta menerapkan langkah-langkah ilmiah untuk menganalisis
segala sesuatu yang dapat dituangkan dalam sebuah penelitian.
4. Mengembangkan
hasil kajian ilmu pengetahuan dan karya tulis ilmiah melalui sebuah penelitian
agar masyarakat lebih memahami hal-hal yang baru.
5. Menyebarkan
hasil bimbingan belajar dan pelatihan, serta hasil bimbingan karya tulis ilmiah
untuk kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika
kebangsaan.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota-anggota
Lembaga Kursus dan Pelatihan “Faraday Learning Center” terdiri atas:
a.
Pembina, yaitu individu atau masyarakat
yang diangkat menjadi penilik atau pengawas pendidikan non formal yang memiliki
keterkaitan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan/pengelolaan sebuah
Lembaga Kursus dan Pelatihan.
b.
Penyelenggara/pengelola, yaitu individu
atau masyarakat yang diangat menjadi penyelenggara Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP) yang mempunya perhatian dan berusaha untuk meningkatkan kesadaran menguasai
ilmu pengetahuan dan karya tulis ilmiah dengan baik dan benar.
c.
Peserta/warga belajar, yaitu seseorang
atau kelompok yang berkeinginan untuk
meningkatkan kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan karya tulis ilmiah
melalui kursus dan pelatihan di LKP “Faraday Learning Center”.
2. Ketentuan-ketentuan
lebih lanjut tentang keanggotaan yang berhubungan dengan perubahan
jenis/status, syarat-syarat keanggotaan, penerimaan anggota, hak dan kewajiban
anggota, berahirnya keanggotaan dan lain-lain, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan berakhir karena:
a.
meninggal dunia
b. mengundurkan
diri
c. dibenhentikan
oleh Pembina dan atau pimpinan lembaga karena telah melanggar tata tertib
lembaga dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
ADMINISTRASI
DAN KEUANGAN
Pasal 8
1.
Administrasi Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” diperoleh dari:
a.
pelatihan-pelatihan administrasi yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara maupun pihak terkait
lainnya.
b.
bantuan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Luwu Utara maupun pihak terkait lainnya.
c.
dimulainya tahun pelajaran baru setiap bulan Juli dan
atau di akhir tahun akademik program kursus pada bulan Juli pada tahun yang
berbeda
d.
pemeriksaan keuangan dan administrasi
lembaga yang dilakukan oleh penyelenggara dan atau instansi terkait lainnya
yang dilakukan setiap pertengahan dan akhir tahun akademik program kursus.
2.
Keuangan Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP) “Faraday Learning Center”
diperoleh dari:
a.
uang pendaftaran dan iuran dana swadaya
peserta/warga belajar.
b.
bantuan,
sumbangan dan pemberian yang sifatnya mengikat ataupun tidak mengikat.
BAB
VI
ORGANISASI
DAN PENYELENGGARAAN
Pasal 9
Rapat penyelenggara Lembaga Kursus
Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” merupakan kekuasaan tertinggi.
Pasal 10
1.
Untuk menjalankan usaha dan kegiatan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” diperlukan adanya
penyelenggara yang terdiri dari:
a.
badan penyelenggara: Pembina, ketua
penyelenggara, sekretaris penyelenggara, bendahara penyelenggara, dan
instruktur/tentor.
b.
badan pelaksana:
- badan
penyelenggara terdiri dari pengurus harian yaitu seorang pembina, seorang ketua
penyelenggara, seorang sekretaris penyelenggara, seorang bendahara penyelenggara.
- badan
pelaksana adalah pelaksana aktivitas sehari-hari Lembaga Kursus dan Pelatihan
“Faraday Learning Center” sekurang-kurangnya terdiri adri seorang ketua
penyelenggara yang dibantu oleh sekretaris, bendahara penyelenggara ditambah
seorang atau lebih instruktur/tutor/tentor yang jumlah dan fungsinya ditentukan
sesuai dengan keperluan.
- Anggota
penyelenggara lainnya dibentuk sesuai dengan keperluan.
2.
Badan penyelenggara/pengelola mewakili
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” di dalam dan di
luar LKP serta bertanggung jawab terhadap jalannya Lembaga Kursus dan Pelatihan
“Faraday Learning center”.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemilihan, hak dan kewajiban kepenyelenggaraan dan lain-lain diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
PENANGGUNG
JAWAB/PEMBINA/PENASEHAT
Pasal
11
1.
Badan penyelenggara/pengelola berhak
seorang atau lebih penanggung jawab/Pembina/penasehat.
2.
Penanggung jawab atau pembina atau
penasehat memberikan nasehat atau saran baik diminta maupun tidak diminta
kepada Dewan Penyelenggara/pengelola bimbingan Lembaga Kursus dan Pelatihan
“Faraday Learning Center” agar dapat berkembang dalam upaya pencapaian sasaran
dan tujuannya.
BAB
VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
1.
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
“Faraday Learning Center” menyelenggarakan rapat-rapat yang terdiri dari:
a.
rapat badan penyelenggara/pengelola
b.
rapat badan pelaksana (instruktur/tutor/tentor)
c.
rapat orangtua/wali warga belajar
d.
rapat umum darurat
penyelenggara/pengelola
2.
Rapat badan penyelenggara diadakan
sekurang-kurangnya 12 (duabelas) bulan sekali, dengan tujuan:
a.
menentukan garis-garis besar program
kegiatan untuk setiap tahun akademik
b.
mengevaluasi pelaksanaan tugas badan
penyelenggara.
3.
Rapat badan pelaksana adalah rapat-rapat
yang dilaksainakan oleh badan pelaksana Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
“Faraday Learning Center” yang dapat diadakan setiap saat yang dikehendaki dan
dianggap perlu oleh badan pelaksana dengan tujuan menyusun rencana strategis
dan langkah-langkah taktis dari aktivitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
“Faraday Learning Center” sehari-hari.
4.
Rapat orangtua/warga belajar adalah
rapat-rapat yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” dengan pihak orangtua/warga belajar
yang dapat diadakan setiap saat yang dikehendaki dan dianggap perlu oleh badan
penyelenggara dengan tujuan menyusun langkah-langkah strategis dan langkah-langkah
taktis dari aktivitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning
Center” sehari-hari.
5.
Rapat umum darurat penyelenggara
diadakan setiap saat diperlukan, apabila dipandang memaksa dalam hal eksistensi
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ada dalam keadaan
‘bahaya’.
6.
Ketentuan-ketentuan lainnya yang
berhubungan dengan tata cara penyelengaraan rapat, hasil keputusan rapat,
penyampaian laporan dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
tangga.
BAB
VIII
REFERENDUM
Pasal 13
1. Dalam
hal ini badan penyelenggara menganggap keadaan memaksa dan tidak dapat menunggu
Rapat Badan Penyelenggara atau rapat badan
pelaksana (instruktur/tutor/tentor) atau rapat orangtua/wali warga belajar,
maka Badan penyelenggara dapat meminta kepada para anggota penyelenggara lain
melalui referendum dalam upaya membuat suatu keputusan mendesak, yang
ketentuannya dapat diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Badab
penyelenggara member pertanggungjawaban mengenai referendum dan hasilnya kepada
anggota penyelenggara lain atau orangtua/wali warga belajar secepat mungkin,
baik pada saat rapat badan penyelenggara atau rapat badan pelaksana
(instruktur/tutor/tentor) dan atau rapat orangtua/wali warga belajar.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1. Untuk
dapat mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ini diperlukan
suatu rapat badan penyelenggara dan/atau rapat badan peleksana
(instruktur/tutor/tentor) yang diadakan untuk maksud tersebut.
2. Keputusan
untuk mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” sah jika diambil
oleh rapat badan penyelenggara/pengelola dan/atau atau rapat badan pelaksana
(instruktur/tutor/tentor) yang dihadiri sekurang-kurangnya ¼ (satu per empat)
dari jumlah seluruh peserta rapat yang
mempunyai hak suara, dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah
seluruh peserta rapat yang diundsng dan disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga per
empat) dari jumlah suara yang hadir tersebut.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal 15
3. Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ini hanya dapat dibubarkan
apabila:
a.
azas dan tujuan dari Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ini berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundangan-undangan atau ketentuan pemerintah lainnya, baik seluruhnya maupun
sebagian menjadi bertentangan dengan azas dan tujuan negara
b.
rapat badan penyelenggara atau rapat badan pelaksana dan atau rapat
orangtua/wali warga belajar yang diadakan khusus untuk pembubaran LKP.
4. Keputusan
untuk membubarkan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center”
ini sah jika diambil oleh rapat badan penyelenggara/pengelola dan/atau atau
rapat badan pelaksana (instruktur/tutor/tentor) yang dihadiri
sekurang-kurangnya ¼ (satu per empat) dari
jumlah seluruh peserta rapat yang mempunyai hak suara, dihadiri
sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh peserta rapat yang
diundsng dan disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara
yang hadir tersebut.
PERATURAN
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal
yang belum diatur atau belum sempurna
diatur dalam Anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar