Rabu, 11 April 2018

ANGGARAN DASAR

Berikut ini adalah Anggaran Dasar Lembaga Kursus dan Pelatihan Faraday Learning Center


LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Jl. H. Kasim Kasmad, Kelurahan Bone, Kec. Masamba, Kab. Luwu Utara
 


ANGGARAN DASAR

Sesuai dengan rapat pembentukan penyelenggara/pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center”  yang diadakan pada tanggal 15 April 2017 telah memutuskan bahwa dengan ini bersama-sama telah mendirikan suatu perkumpulan /Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) berdasarkan pemikiran yang dilakukan bersama-sama untuk merampungkan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)  ini bernama “Faraday Learning Center”, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut LKP “Faraday Learning Center”. Bertempat di Jl. H. Kasim Kasmad, kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.. Di tempat-tempat lain yang dipandang perlu oleh penyelenggara/pengelola dapat didirikan cabang/perwakilan kemitraan lembaga di seluruh daerah di Indonesia.

Pasal 2
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada tanggal 15 April 2017 sampai dengan sekarang.

BAB II
AZAS

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ini berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Pendidikan Nasional.



BAB III
TUJUAN

Pasal 4

Tujuan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ini adalah:
1.         Menyelenggarakan program kursus semua mata pelajaran dan karya tulis ilmiah untuk semua jenjang satuan pendidikan (SD, SMP, SMA).
2.      Mengembangkan hasil penelitian terapan ilmu pengetahuan dan karya tulis di kalangan siswa.
3.      Mengkaji ilmu pengetahuan serta menerapkan langkah-langkah ilmiah untuk menganalisis segala sesuatu yang dapat dituangkan dalam sebuah penelitian.
4.      Mengembangkan hasil kajian ilmu pengetahuan dan karya tulis ilmiah melalui sebuah penelitian agar masyarakat lebih memahami hal-hal yang baru.
5.      Menyebarkan hasil bimbingan belajar dan pelatihan, serta hasil bimbingan karya tulis ilmiah untuk kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika kebangsaan.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

1.      Anggota-anggota Lembaga Kursus dan Pelatihan “Faraday Learning Center” terdiri atas:
a.       Pembina, yaitu individu atau masyarakat yang diangkat menjadi penilik atau pengawas pendidikan non formal yang memiliki keterkaitan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan/pengelolaan sebuah Lembaga Kursus dan Pelatihan.
b.      Penyelenggara/pengelola, yaitu individu atau masyarakat yang diangat menjadi penyelenggara Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mempunya perhatian dan berusaha untuk meningkatkan kesadaran menguasai ilmu pengetahuan dan karya tulis ilmiah dengan baik dan benar.
c.       Peserta/warga belajar, yaitu seseorang atau  kelompok yang berkeinginan untuk meningkatkan kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan karya tulis ilmiah melalui kursus dan pelatihan di LKP “Faraday Learning Center”.
2.      Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan yang berhubungan dengan perubahan jenis/status, syarat-syarat keanggotaan, penerimaan anggota, hak dan kewajiban anggota, berahirnya keanggotaan dan lain-lain, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 7

Keanggotaan berakhir karena:
a.       meninggal dunia
b.      mengundurkan diri
c.       dibenhentikan oleh Pembina dan atau pimpinan lembaga karena telah melanggar tata tertib lembaga dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.







BAB V
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

Pasal 8

1.         Administrasi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” diperoleh dari:
a.          pelatihan-pelatihan administrasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara maupun pihak terkait lainnya.
b.         bantuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara maupun pihak terkait lainnya.
c.          dimulainya  tahun pelajaran baru setiap bulan Juli dan atau di akhir tahun akademik program kursus pada bulan Juli pada tahun yang berbeda
d.         pemeriksaan keuangan dan administrasi lembaga yang dilakukan oleh penyelenggara dan atau instansi terkait lainnya yang dilakukan setiap pertengahan dan akhir tahun akademik program kursus.
2.         Keuangan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)  “Faraday Learning Center” diperoleh dari:
a.          uang pendaftaran dan iuran dana swadaya peserta/warga belajar.
b.         bantuan,  sumbangan dan pemberian yang sifatnya mengikat ataupun tidak mengikat.


BAB VI
ORGANISASI DAN PENYELENGGARAAN

Pasal 9

Rapat penyelenggara Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” merupakan kekuasaan tertinggi.


Pasal 10

1.         Untuk menjalankan usaha dan kegiatan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” diperlukan adanya penyelenggara yang terdiri dari:
a.          badan penyelenggara: Pembina, ketua penyelenggara, sekretaris penyelenggara, bendahara penyelenggara, dan instruktur/tentor.
b.         badan pelaksana:
-       badan penyelenggara terdiri dari pengurus harian yaitu seorang pembina, seorang ketua penyelenggara, seorang sekretaris penyelenggara, seorang bendahara penyelenggara.
-       badan pelaksana adalah pelaksana aktivitas sehari-hari Lembaga Kursus dan Pelatihan “Faraday Learning Center” sekurang-kurangnya terdiri adri seorang ketua penyelenggara yang dibantu oleh sekretaris, bendahara penyelenggara ditambah seorang atau lebih instruktur/tutor/tentor yang jumlah dan fungsinya ditentukan sesuai dengan keperluan.
-       Anggota penyelenggara lainnya dibentuk sesuai dengan keperluan.
2.         Badan penyelenggara/pengelola mewakili Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” di dalam dan di luar LKP serta bertanggung jawab terhadap jalannya Lembaga Kursus dan Pelatihan “Faraday Learning center”.
3.         Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, hak dan kewajiban kepenyelenggaraan dan lain-lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


PENANGGUNG JAWAB/PEMBINA/PENASEHAT

Pasal 11

1.         Badan penyelenggara/pengelola berhak seorang atau lebih penanggung jawab/Pembina/penasehat.
2.         Penanggung jawab atau pembina atau penasehat memberikan nasehat atau saran baik diminta maupun tidak diminta kepada Dewan Penyelenggara/pengelola bimbingan Lembaga Kursus dan Pelatihan “Faraday Learning Center” agar dapat berkembang dalam upaya pencapaian sasaran dan  tujuannya.


BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 12

1.         Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” menyelenggarakan rapat-rapat yang terdiri dari:
a.    rapat badan penyelenggara/pengelola
b.   rapat badan pelaksana (instruktur/tutor/tentor)
c.    rapat orangtua/wali warga belajar
d.   rapat umum darurat penyelenggara/pengelola
2.         Rapat badan penyelenggara diadakan sekurang-kurangnya 12 (duabelas) bulan sekali, dengan tujuan:
a.    menentukan garis-garis besar program kegiatan untuk setiap tahun akademik
b.   mengevaluasi pelaksanaan tugas badan penyelenggara.
3.         Rapat badan pelaksana adalah rapat-rapat yang dilaksainakan oleh badan pelaksana Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” yang dapat diadakan setiap saat yang dikehendaki dan dianggap perlu oleh badan pelaksana dengan tujuan menyusun rencana strategis dan langkah-langkah taktis dari aktivitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” sehari-hari.
4.         Rapat orangtua/warga belajar adalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” dengan pihak orangtua/warga belajar yang dapat diadakan setiap saat yang dikehendaki dan dianggap perlu oleh badan penyelenggara dengan tujuan menyusun langkah-langkah strategis dan langkah-langkah taktis dari aktivitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” sehari-hari.
5.         Rapat umum darurat penyelenggara diadakan setiap saat diperlukan, apabila dipandang memaksa dalam hal eksistensi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ada dalam keadaan ‘bahaya’.
6.         Ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan tata cara penyelengaraan rapat, hasil keputusan rapat, penyampaian laporan dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga.



BAB VIII
REFERENDUM

Pasal 13

1.      Dalam hal ini badan penyelenggara menganggap keadaan memaksa dan tidak dapat menunggu Rapat Badan Penyelenggara atau  rapat badan pelaksana (instruktur/tutor/tentor) atau rapat orangtua/wali warga belajar, maka Badan penyelenggara dapat meminta kepada para anggota penyelenggara lain melalui referendum dalam upaya membuat suatu keputusan mendesak, yang ketentuannya dapat diatur  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Badab penyelenggara member pertanggungjawaban mengenai referendum dan hasilnya kepada anggota penyelenggara lain atau orangtua/wali warga belajar secepat mungkin, baik pada saat rapat badan penyelenggara atau rapat badan pelaksana (instruktur/tutor/tentor) dan atau rapat orangtua/wali warga belajar.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

1.      Untuk dapat mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ini diperlukan suatu rapat badan penyelenggara dan/atau rapat badan peleksana (instruktur/tutor/tentor) yang diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Keputusan untuk mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” sah jika diambil oleh rapat badan penyelenggara/pengelola dan/atau atau rapat badan pelaksana (instruktur/tutor/tentor) yang dihadiri sekurang-kurangnya ¼ (satu per empat) dari  jumlah seluruh peserta rapat yang mempunyai hak suara, dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh peserta rapat yang diundsng dan disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir tersebut.



BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 15

3.      Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ini hanya dapat dibubarkan apabila:
a.       azas dan tujuan dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ini berdasarkan ketentuan-ketentuan perundangan-undangan atau ketentuan pemerintah lainnya, baik seluruhnya maupun sebagian menjadi bertentangan dengan azas dan tujuan negara
b.      rapat badan penyelenggara  atau rapat badan pelaksana dan atau rapat orangtua/wali warga belajar yang diadakan khusus untuk pembubaran LKP.
4.      Keputusan untuk membubarkan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “Faraday Learning Center” ini sah jika diambil oleh rapat badan penyelenggara/pengelola dan/atau atau rapat badan pelaksana (instruktur/tutor/tentor) yang dihadiri sekurang-kurangnya ¼ (satu per empat) dari  jumlah seluruh peserta rapat yang mempunyai hak suara, dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh peserta rapat yang diundsng dan disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir tersebut.



PERATURAN PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur atau belum sempurna  diatur dalam Anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar