LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Jl. H. Kasim Kasmad, Kelurahan Bone, Kec. Masamba, Luwu Utara
Kode Pos 92961
KEPUTUSAN PIMPINAN/DIREKTUR
LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
FARADAY LEARNING CENTER, NOMOR
: 001/FLC/V/2017
TENTANG
PENETAPAN/PENGANGKATAN
PENGURUS/PENGELOLA LEMBAGA KURSUS
DAN PELATIHAN
FARADAY LEARNING CENTER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PMPINAN/DIREKTUR LEMBAGA KURSUS
DAN PELATIHAN
FARADAY LEARNING CENTER
Menimbang : a.
bahwa Pendidikan Luar Sekolah/Nonformal adalah bagian Sistem Pendidikan Nasional;
b. bahwa untuk memperlancar penyelenggaraan program Lembaga Kursus dan Pelatihan Faraday Learning Center Tahun Anggaran 2017 maka dipandang perlu menetapkan / mengangkat pengurus /
pengelola Lembaga;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan /diangkat dengan Keputusan
Pimpinan/Direktur Lembaga.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Memperhatikan : Kesepakatan hasil musyawarah para
pengurus/pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan Faraday Learning Center pada tanggal 15 April 2017 di Jl.
Lesangi No. 58 Masamba.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Mengangkat
pengurus/pengelola Lembaga Kursus
dan Pelatihan Belajar Faraday Learning Center dengan
susunan keanggotaannya sebagimana tercantum pada lampiran keputusan ini
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan;
Kedua : Menugaskan kepada namanya tercantum
dalam lampiran surat keputusan ini,
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki masing-masing;
Ketiga : Masing-masing melaksanakan pelaksanaan
tugasnya setiap bulan dan berkala
kepada pimpinan / direktur Lembaga;
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya maka diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Ditetapkan
di Masamba
Pada
tanggal 2 Mei 2017
Pimpinan/Direktur,
SYAMSIR, S.Pd
Tembusan :
1.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Luwu Utara Cq. Kepala Bidang
PAUDNI di Masamba
2.
Penilik PNF Wil.Kec. Masamba di Masamba
3.
Masing-masing pengurus/Pengelola Lembaga di Tempat
4.
Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
PIMPINAN/DIREKTUR LEMBAGA KURSUS
DAN PELATIHAN FARADAY LEARNING CENTER
NOMOR : 001/FLC/V/2017
NOMOR : 001/FLC/V/2017
TANGGAL : 2 Mei
2017
TENTANG
PENETAPAN / PENGANGAKATAN PENGURUS/PENGELOLA
LEMBAGA KURSUS
DAN PELATIHAN FARADAY
LEARNING CENTER
STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN FARADAY LEARNING
CENTER
Dewan Pembina :
Kabid PAUDNI dan DIKMAS Dinas
Pendidikan Kab. Luwu Utara
Dewan Pengawas : Penilik PNF Wil. Kec. Masamba Kab.
Luwu Utara
Pimpinan / Direktur : Syamsir, S. Pd.
Sekretaris : Yundini, S. Pd.
Bendahara : Wini Widiarni, S. Pd.
Pendidik / Tentor :
1.
Ielwiwik Kadir, S.Si (Tentor
Fisika)
2.
Kurnia
Syamca, S.Pd. (Tentor
Fisika)
3.
Wini Widiarni, S. Pd. (Tentor
Bahasa Inggris)
4.
Syamsir, S .Pd. (Tentor
IPA)
5.
Yundini, S. Pd. (Tentor
IPA)
6.
Anastasia,
S.Pd. (Tentor
Biologi)
7.
Evi
Novarina, S.Pd (Tentor
Matematika)
8.
Suhaeni,
S.Pd (Tentor
Matematika)
9.
Yulinar, A.Ma. (Tentor
SD)
Tenaga Kependidikan
1.
Damsul N. Staf)
2.
Ikhwan (Teknisi)
Pimpinan/Direktur,
SYAMSIR,
S.Pd.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar